Warta

Pengamat Soroti Penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Amnesti dan Abolisi Jadi Preseden Buruk

KLIKSAMARINDA – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong kini menuai kritik keras dari publik. Tak hanya menuai polemik, keputusan itu dinilai membuka pintu baru bagi para koruptor untuk berlindung dari jeratan hukum melalui dalih pengampunan negara.

“Kenapa amnesti dan abolisi sangat tidak bagus untuk koruptor? Karena hal itu akan menjadi jalan baru bagi koruptor untuk mendapatkan pengampunan,” tegas Muhammad Aras Prabowo, Pengamat Ekonomi UNUSIA, dalam keterangan tertulis, Minggu 24 Agustus 2025.

Menurut Aras, seluruh dunia sepakat bahwa korupsi adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karena sifatnya yang merusak sistem hukum, politik, dan ekonomi, maka memberikan pengampunan terhadap koruptor sama saja dengan melakukan penghianatan terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

“Belum pernah kita dengar di dunia ini seorang koruptor mendapatkan pengampunan, apalagi di Indonesia,” ungkapnya.

Namun, apa yang selama ini dikhawatirkan kini menjadi kenyataan. Tidak lama setelah Presiden Prabowo memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, publik kembali digegerkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Ironisnya, Noel secara terang-terangan meminta amnesti meskipun proses hukumnya baru saja berjalan.

“Jelas ini dampak dan preseden buruk bagi pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya. Noel langsung menjadikan hal itu sebagai pembenaran untuk dirinya,” jelas Aras.

Lebih lanjut, Aras menilai permintaan amnesti dari Noel justru menjadi bukti kuat bahwa ia telah melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, syarat utama pengajuan amnesti adalah adanya pengakuan bahwa tindak pidana itu memang dilakukan.

“Permintaan amnesti dari Noel adalah bukti kuat yang tak terbantahkan bahwa dia memang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Situasi ini, menurut Aras, menjadi peringatan keras bagi Presiden Prabowo untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jika permintaan amnesti Noel dikabulkan, maka komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi akan runtuh di mata publik dan dunia internasional.

“Kita berharap Presiden Prabowo tidak mengambil kebijakan yang sama untuk kasus Noel. Sebab jika iya, runtuhlah komitmen beliau terkait pemberantasan korupsi dalam pemerintahannya,” tutup Muhammad Aras Prabowo, Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Dengan perkembangan ini, publik kini menunggu sikap tegas pemerintah. Apakah korupsi akan benar-benar diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa, atau justru diperlakukan dengan kelonggaran politik yang melemahkan hukum?

Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker.

Selain Immanuel Ebenezer ada nama-nama pejabat Kemnaker yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka antara lain:

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja, Ditjen Bina K3 (2020–2025)
4. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Maret 2025–sekarang)
5. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
6. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
7. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
8. Supriadi (SUP), Koordinator
9. Miki Mahfud

Mereka tertangkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus 2025, di Jakarta.

Dia lalu meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto atas kasusnya.

Usai penangkapan, Presiden Prabowo Subianto beberapa jam usai pengumuman KPK, mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan presiden diteken pada malam 22 Agustus 2025.

Kini mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *